Abdurrahman bin Al-Hakam, Amir Andalusia, mengundang sejumlah ahli fiqih di kediamannya. Ia sedang menghadapi masalah pelik. Pada siang hari bulan Ramadhan telah melakukan hubungan seksual dengan budak perempuannya.Saat itu ia benar-benar tidak sanggup menahan hasrat birahinya. Ia ingin bertanya kepada para ulama ahli fiqih bagaimana cara bertaubat dan membayar kafarat.
"Selain bertaubat kepada Allah dengan
sungguh-sunguh, Engkau harus berpuasa dua bulan berturut-turut," kata
seorang ulama bernama Yahya bin Yahya Al-Laitsi.
Ulama-ulama yang lain diam saja: tak seorang pun
menyanggahnya, mendengar jawaban Yahya tersebut. Tetapi, begitu keluar
dari kediaman sang Amir, beberapa lama menghampiri Yahya dan bertanya,
"Mengapa engkautadi tidak memberikan fatwa
berdasarkan Imam Malik? Sehingga ia bisa memilih tiga sanksi secara
berurutan: memerdekakan budak, atau memberikan makan sejumlah orang
miskin, baru berpuasa selama dua bulan berturut-turut."
"Kalau itu yang aku sampaikan, keenakan dia,
mungkin setiap hari akan mengulangi perbuatannya itu karena baginya
memerdekakan budak itu masalah yang ringan. Aku sengaja pilihkan yang paling berat, supaya tidak
mengulanginya lagi." jawab Yahya.
Sumber: Wafyat
Al-A'yan, Ibnu Khalkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar